REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto selama Maret 2025 mencapai Rp 32,45 triliun, relatif stabil dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp 32,78 triliun. Dari sisi investor, jumlah konsumen aset kripto meningkat dari 13,31 juta konsumen pada Februari 2025 menjadi 13,71 juta konsumen pada Maret 2025.
“Pertumbuhan jumlah konsumen tersebut menunjukkan kepercayaan konsumen yang tetap terjaga dan kondisi pasar yang baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025, di Jakarta, Jumat (11/5/2025).
Dari sisi ekosistem aset kripto, Hasan mencatat terdapat sebanyak 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga April 2025. OJK juga telah menyetujui permohonan izin dari 22 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Permohonan izin tersebut terdiri atas satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta saat ini sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto.
Terkait pelaksanaan regulatory sandbox, sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, Hasan mengatakan bahwa minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi.
Hingga April 2025, OJK telah menerima 163 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, 93 pihak telah menyampaikan formulir konsultasi, dan 84 di antaranya telah melakukan sesi konsultasi.
OJK telah menerima 16 permohonan menjadi peserta sandbox, dengan enam di antaranya telah disetujui. Enam peserta tersebut terdiri dari lima penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK), serta satu penyelenggara dari kategori Pendukung Pasar.
“Saat ini sedang dilakukan proses terhadap empat permohonan menjadi peserta sandbox, terdiri atas tiga penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis open finance,” kata Hasan.
Terkait pendaftaran penyelenggara ITSK, sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga April 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK. Dari jumlah itu, 28 telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 18 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
“Saat ini, OJK juga sedang memproses tiga permohonan pendaftaran dari calon penyelenggara ITSK jenis PAJK,” ujar Hasan.
Berdasarkan laporan per Maret 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah menjalin 925 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, perusahaan sekuritas, peer to peer lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Selama Maret 2025, penyelenggara ITSK jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi senilai Rp 2,25 triliun yang disetujui mitra, dengan jumlah pengguna PAJK mencapai 805.357 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusivitas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” kata Hasan.