REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Tercatat, ada belasan ribu rekening yang diblokir per April 2025.
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening,” kata ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) April 2025, Jumat (9/5/2025).
Angka tersebut meningkat relatif tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 10.016 rekening yang diblokir terkait judi online. Dian mengatakan, pemblokiran rekening bank tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dilanjutkan OJK dengan mengambil langkah pendalaman.
“Ini dari data yang disampaikan Komdigi, serta (OJK) melakukan pengembangan tindak lanjut atas pelaporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due diligence,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 tahun 2023, enhanced due diligence merupakan pemeriksaan lebih mendalam dibanding customer due diligence (CDD). Penyedia jasa keuangan wajib meneliti transaksi nasabah berdasarkan profil, pola, dan karakteristiknya, terutama yang berisiko tinggi. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor keuangan dari aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.