Rabu 20 Aug 2014 14:53 WIB

Pemerintah Janjikan Banyak Keuntungan Bagi Calon Investor

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
INVESTASI(illustrasi)
INVESTASI(illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Butuh waktu ratusan hari untuk mengurus perizinan usaha di Indonesia. Salah satu penyebabnya ada tumpang tindih pengurusan izin antar instansi. Hal ini dialami pengusaha hampir di seluruh skala usaha mulai dari mikro hingga makro.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mencontohkan tiga perizinan yang butuh waktu lama untuk keluar, yaitu perkebunan, industri dan perhubungan.

Proses perizinan di sektor perkebunan memakan waktu sekitar 886 hari mulai dari awal sampai akhir. Durasi ini tidak termasuk proses pembebasan tanah.

Sementara di sektor industri, butuh waktu 794 hari untuk mendirikan badan usaha hingga selesai. Di bidang perhubungan, butuh waktu 744 hari mengurus perizinan termasuk pengoperasian terminal khusus.

"Kita akan buat maksimum 6 bulan, harapannya 4 bulan bisa selesai (perizinan)," di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (20/8). 

Sejauh ini pemerintah tengah menyiapkan langkah konkrit penyederhanaan perizinan skala usaha mikro dan menengah. Peraturan Presiden (Perpres) sedang digodok agar usaha mikro mendapatkan perrlindungan dan kepastian hukum dalam berusaha.  Nantinya hanya ada satu lembar kertas yang mencakup seluruh izin yang diperlukan.

Agar menarik minat pengusaha, maka pemerintah menjanjikan sederet keuntungan. Pengusaha akan mendapat pendampingan dari institusi terkait. Kemudian akses pengusaha ke institusi perbankan dimudahkan. "Bisa langsung buka akun perbankan untuk buat kredit," lanjut Chairul.

Pengusaha juga akan mendapat dukungan akses pembiayaan dari pemerintah daerah. Izin nantinya dikeluarkan oleh kecamatan setempat, namun untuk daerah tertentu dilimpahkan ke kelurahan.

Seluruh proses pembuatan izin dibebankan pada APBN. Pengusaha dapat mengurus izin dengan membawa E-KTP. Pemerintah daerah tidak boleh mengenakan retribusi pada pengusaha pemilik izin ini.

Namun ada beberapa perbedaan pengurusan izin antara pengusaha mikro dan menengah. Izin usaha menengaha dikeluarkan di tingkat kabupaten/kota dan harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Usaha dengan omset Rp 4,8 miliar per tahun dikenaikan pajak 1 persen dari omset," kata Chairul.

Penyederhanaan perizinan ini akan segera diajukan kepada Presiden di sidang kabinet dalam waktu dekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement