REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam waktu dekat akan menetapkan aturan mengenai transaksi lindung nilai (hedging). Hal ini diperlukan untuk meminimalkan kerugian akibat selisih kurs yang membebani APBN.
Ketua BPK, Rizal Djalil mengatakan sudah melaporkan tentang hedging kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam dua kali pertemuan. Yakni pada 13 Juni lalu dan pada Rabu (2/7). Ia mengatakan hedging tidak bisa ditafsirkan sebagai kerugian negara.
“Apabila hedging dilakukan sesuai peraturan undang-undang, akuntable, credible, konsisten, dan tidak ada gratifikasi, maka tidak dapat ditafsirkan sebagai kerugian negara,” katanya, Rabu (2/7).
Agar hegding ini segera diterapkan, BPK dan pemerintah akan membentuk timteknis untuk mereview peraturan-peraturan yang mungkin tumpang tindih .
"Mungkin ada yang tidak begitu jelas maunya, kita bikin jelas. Sehingga, implementasi hedging itu bisa cepat dilaksanakan dan apabila itu dilakukan keuntungan untuk negara dan BUMN akan lebih bagus," kata Rizal.
Diharapkan, begitu review selesai dilakukan dan tidak ada peraturan yang tumpang tindih, maka aturan lindung atau hedging bsia segera diterapkan.
“Begitu review itu selesai langsung bisa dilaksanakan. Kalau bisa lebih cepat karena kita antisipasi ke depannya,” katanya.