REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menunjukkan adanya kenaikan utang luar negeri dari tahun 2012 senilai Rp 1.981 triliun menjadi senilai Rp 2.375 triliun atau bertambah Rp 393 triliun. Kenaikan utang tersebut adalah merupakan akibat selisih kurs senilai Rp 163,24 triliun dan pemerintah harus membayar adanya selisih kurs tanpa adanya tambahan manfaat dari pembayaran tersebut.
Siaran pers Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK), Jumat (20/6), menyebutkan perlunya semua pihak yang terlibat dalam utang luar negeri utamanya BUMN untuk melakukan transaksi lindung nilai (hedging), karena pemerintah tidak mau menanggung ketekoran akibat fluktuasi nilai tukar. Menurut BPK, pemerintah sendiri berupaya mengatasi dampak dari fluktuasi nilai tukar, dengan melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atas instrument utang pemerintah, baik dalam bentuk pinjaman maupun surat berharga negara.
BPK memandang penerapan transaksi lindung nilai oleh BUMN sangat penting untuk segera dilaksanakan dengan argumen bahwa porsi BUMN dalam pembelian valas di pasar valas domestik sangat dominan, terutama dilakukan oleh Pertamina dan PLN yakni sekitar 30 persen dari total pembelian valas korporasi. Selain itu penggunaan transaksi lindung nilai tersebut berdampak positif terhadap kestabilan nilai tukar rupiah juga bermanfaat dalam melindungi BUMN dari kemungkinan kerugian kurs yang lebih besar apabila terjadi gejolak nilai tukar.