REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I Selasa (3/2/2026) didorong kembalinya aliran dana asing ke pasar saham domestik. Setelah dua pekan mengalami arus keluar, investor asing kembali mencatatkan net inflow.
“Kalau kemarin kita lihat lebih dari Rp600 miliar itu net inflow asing. Jadi dua minggu terakhir net outflow (aliran dana keluar), tapi kemarin net inflow, dan pagi ini (IHSG) masuk jalur hijau,” ujar Airlangga dalam Indonesia Economic Summit (IEC) 2026 di Jakarta, Selasa.
IHSG terpantau berbalik menguat 119,11 poin atau 1,50 persen ke level 8.041,84 pada perdagangan sesi I pukul 11.20 WIB. Airlangga meminta investor tetap tenang dan tidak perlu khawatir terhadap dinamika pasar modal nasional. Ia menilai pergerakan yang terjadi merupakan bagian dari penyesuaian portofolio. “Ya kita tunggu aja, itu normalisasi. Normalisasi portofolio,” katanya.
Terkait pemilihan pimpinan definitif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Airlangga mengatakan pemerintah tengah menyiapkan proses sesuai ketentuan perundang-undangan melalui pembentukan panitia seleksi.
“Berproses karena tentu berdasarkan undang-undang, Menteri Keuangan sedang membentuk Pansel,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (30/1) pagi, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal dalam beberapa waktu terakhir. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, OJK menyampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi juga mengajukan pengunduran diri.
Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK IB Aditya Jayaantara turut menyampaikan pengunduran diri. Kemudian sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara juga menyatakan pengunduran diri.
Meski demikian, OJK memastikan proses tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.