REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank OCBC NISP, Tbk menilai pungutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada sektor jasa keuangan bukan sesuatu yang berat. Untuk sektor perbankan, pungutan sebesar 0,03 persen dari aset. Perseroan mengaku akan mengikuti ketentuan tersebut.
"Tak ada yang berat asal dikembalikan lagi untuk meningkatkan industri keuangan yang lebih baik lagi," ujar Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Rama Pranata, Jumat (4/4). Ia mengaku perusahaan mengapresiasi pungutan tersebut.
Pungutan OJK telah diberlakukan sejak PP Nomor 11/2014 dikelurkan. PP tersebut ditandatangani pada 12 Februari 2014. Pungutan berlaku bagi sektor jasa keuangan, seperti perbankan, industri keuangan nonbank (IKNB) dan pasar modal.
Bagi perbankan, besaran pungutan sebesar 0,03 persen dari aset untuk tahun ini. Sedangkan tahun depan sebesar 0,045 persen dari aset. "Saya rasa sudah diperhitungkan oleh pembuat keputusan," ujar Rama.