Senin 24 Mar 2014 19:45 WIB

Aturan Pungutan OJK ke Perbankan April Ini Selesai

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Julkifli Marbun
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2014 yang mengatur tentang pungutan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai berlaku 12 Februari 2014 ini. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun industri perbankan yang membayar. Karena, aturan tentang tata cara pembayarannya harus menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Jasa Keuangan (SOJK).

"Belum ada yang membayar (industri perbankan). Kan PP baru diterbitkan efektif 12 Februari. Tapi, tata cara pembayaran belum dilaunching POJK dan SOJK sedang difinalisasi. Kemungkinan diberlakukan Setelah ditandatangani, dewan komisioner (DK)," ujar Direktur Keuangan OJK, Didik Supriadi usai acara Diskusi dengan Tema Kutub Baru Regulator Penjaga Stabilitas Sektor Keuangan Nasional, Senin (24/3).

Menurut Didik, secepat mungkin POJK dan SOJK akan diterbitkan. Yang jelas, kedua aturan tersebut pasti akan selesai sebelum jatuh tempo pembayaran pertama. Yakni, sebelum 15 April.

"Secepatnya pasti diterbitkan sebelum 15 April tinggal DK OJK-nya menetapkan," katanya.

Menurut Didik, OJK hanya melaksanakan undang-undang. Di dalam PP sendiri, sudah diatur tarifnya. Namun, untuk tata cara teknisnya akan diperjelas di POJK dan SOJK.

"Jadi, kalau berbicara mengenai tarif pungutan, besaran pungutan kami melaksanakan saja. Analisis sudah ada sejak di susun undang-undang," katanya.

Saat ditanya tentang sanksi yang akan diberlakukan pada industri perbankan yang tak membayar pungutan, Didik mengatakan, di PP sudah ada operasional teknis dan tata caranya. Sanksinya, di PP sudah disebutkan ada yang berupa administrasi.  Kalau perusahaan bandel, sanksinya di PP sudah disebutkan dari mulai peneguran tertulis sampai pencabutan izin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement