Sabtu 25 Jan 2014 02:40 WIB

OJK Terbitkan SE,Tarif Premi Diatur

Rep: M Iqbal/ Red: Dewi Mardiani
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran nomor SE 06/D.05/2013 pada 31 Desember 2013. Surat itu tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akusisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Resiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Tahun 2014. 

Surat Edaran tersebut mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi, kecuali asuransi gempa bumi.  Pengaturan ini mulai berlaku 1 Februari 2014.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, menjelaskan aturan ini dikeluarkan berdasarkan hasil diskusi yang intensif bersama asosiasi-asosiasi, perusahaan asuransi serta para pelaku di industri asuransi. 

OJK memandang lini usaha yang memerlukan peraturan adalah kendaraan bermotor dan harta benda.  Selain itu, terdapat beberapa jenis resiko asuransi khusus yang juga memerlukan pengaturan seperti banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.

"Dalam rangka perlindungan ke konsumen, maka OJK mengeluarkan tarif referensi. Kita sudah komunikasi dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Mereka sudah surati kami dan berharap tarif dikeluarkan OJK," katanya, Jumat (24/1).

KPPU tidak setuju dikeluarkan asosiasi karena menjadi kartel. Dikatakannyta, sejak pertengahan tahun lalu, pihaknya gencar menggodok tarif refensi ini dibantu teman-teman asosiasi. "OJK akan mengawal tarif ini. Jangan main-main dengan tarif ini karena OJK akan tegas kepada yang melanggar ini dengan menjual di bawah tarif," papar Firdaus.

Pengaturan tarif batas atas dalam SE 06/D.05/2013 ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over pricing). Sedangkan penetapan tarif batas bawah dimaksudkan untuk mencegah tarif premi yang tidak memadai yang dapat menyebabkan perusahaan asuransi tidak mampu membayar kewajibannya saat terjadi klaim. 

Dengan demikian, katanya, penetapan tarif batas bawah ini pada akhirnya juga ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat pemegang polis. "Selain itu, penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah ini diharapkan tetap memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk berkompetisi secara lebih sehat."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement