Senin 20 Jan 2014 17:44 WIB

OJK: Kenaikan NJOP Tanah di DKI Jakarta Memberatkan Pemilik Rumah

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Provinsi DKI Jakarta akan memberatkan pemilik rumah. Kenaikan NJOP, terutama rumah elite, hingga 240 persen akan menyulitkan pemilik rumah untuk membayar.

"Biasanya rumah elite diisi oleh pensiunan. Jika NJOP naik, mereka tidak akan mampu membayar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani, Senin (20/1).

Firdaus mengakui harga rumah di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya memang masih jauh dari harga NJOP. Meskipun demikian, hal ini akan memberatkan pemilik rumah jika dinaikkan secara drastis.

Firdaus memahami, kenaikan NJOP dilakukan untuk menyetarakan harga. "Saya baru melihat tiba-tiba Gubernur DKI akan menaikkan NJOP 200-400 persen. Ini baru terjadi di negara ini. Negara lain tidak ada," kata Firdaus.

Kebutuhan rumah di Indonesia setiap tahunnya terus meningkat, yaitu mencapai 800 ribu. Sedangkan ketersediaan rumah sendiri tidak sesuai dengan kebutuhannya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, backlog pada 2010 mencapai 13,6 juta unit dan tahun 2013 mencapai 15 juta unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement