REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Selain akan menghilangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengusulkan penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penghilangan NJOP ini sebagai upaya mengerem kapitalisasi harga tanah.
''Kami akan menerapkan Zona Nilai Tanah menggantikan sistem NJOP. Kita tidak ingin tanah terus dikapitalisasi,'' ujar Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (2/2).
Kementerian ATR/BPN sudah berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI) agar tidak menjual rumah dengan melipatgandakan nilai tanah. Ia pun meminta pengembang perumahan, jangan seperti makelar tanah yang menjual tanah seenaknya. Dengan adanya sistem zona ini akan mengurangi spekulasi terhadap harga tanah.
Sistem zonasi diyakininya juga otomatis akan menyederhanakan administrasi. Upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai upaya negara untuk melindungi hak warga negara. ''Kami ingin memperkokoh peran negara dalam masalah pertanahan,'' terang Ferry.