REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri menerbitkan peraturan tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak yang antara lain mengatur pemberlakuan faktur pajak elektronik mulai 2014.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (16/1), menyebutkan peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013 tanggal 11 November 2013.
Berdasar PMK itu diatur bahwa faktur pajak terdiri dari faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur pajak) dan faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy). E-Faktur Pajak merupakan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) secara elektronik yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Bentuk e-faktur pajak berupa dokumen elektronik yang dapat dicetak dalam bentuk kertas atau dalam bentuk file pdf.
Menurut Yudi, tujuan penerapan e-faktur pajak adalah untuk memberikan kemudahan kepada PKP dalam membuat faktur pajak dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi, antara lain tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur pajak tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan.
Kemudahan lain aplikasi e-faktur pajak menjadi satu-kesatuan dengan aplikasi e-SPT sehingga lebih memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Selain itu permintaan nomor serti faktur pajak disediakan secara online via website Ditjen Pajak sehinga PKP tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Sementara bagi Ditjen Pajak, penerapan e-faktur pajak meningkatkan validitas faktur pajak sekaligus berfungsi sebagai collecting data penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) melalui mekanisme PKP diwajibkan mengirimkan seluruh data keterangan faktur pajak ke sistem Ditjen Pajak untuk mendapatkan persetujuan dai DJP(approval). E-faktur pajak tanpa approval dari Ditjen Pajak bukan merupakan faktur pajak.