Jumat 10 Jan 2014 00:11 WIB

Penurunan Ekspor Mineral Dinilai Dapat Dikompensasi Produk Lain

Tambang Newmont di Nusa Tenggara Barat  (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Tambang Newmont di Nusa Tenggara Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menilai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait larangan ekspor bahan mineral mentah, akan menurunkan ekspor mineral, namun bisa dikompensasikan dengan produk ekspor lainnya.

"Kalau ada sedikit penurunan dari ekspor mineral ini, dapat dikompensasikan oleh produk-produk ekspor kita yang lain," ujar Halim saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Halim menuturkan, Indonesia masih memiliki produk-produk ekpor yang memiliki daya saing dan dapat ditingkatkan seiring dengan membaiknya ekonomi negara-negara tujuan ekspor Indonesia seperti China, Jepang, dan Eropa.

"Kami percaya bahwa beberapa produk yang terbukti memiliki daya saing dapat meningkat. Ini yang juga membuat kami cukup optimistis dengan kondisi neraca pembayaran kita," kata Halim.

Sementara itu, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan penerbitan PP larangan ekspor mineral memang akan memberikan dampak terhadap neraca pembayaran Indonesia (NPI) dalam jangka pendek, namun dalam jangka menengah panjang langkah tersebut patut diapresiasi.

"Rencana larangan ekspor mineral itu kita ikuti, kita ketahui kalau ada pembatasan akan ada dampak tapi untuk jangka menegah akan memberikan dampak positif," ujar Agus.

Terkait produk ekspor, menurut Agus, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah kebijakan untuk mendorong penciptaan nilai tambah bagi produk-produk ekspor tersebut sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar.

"Daya saing produk kita ini masih rendah, bahkan ketika nilai tukar lemah, hal itu tidak memberikan manfaat yang baik. Tapi barang yang sudah diberikan nilai tambah, akan menghasilkan kondisi yang akan lebih baik," kata Agus.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, akan mengatur ketentuan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi.

Sedangkan, bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam PP yang baru.

Penerbitan PP itu sendiri akan dilakukan sebelum 12 Januari 2014 atau masa berlakunya UU Minerba untuk melarang ekspor bahan mineral mentah secara efektif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement