Jumat 20 Dec 2013 19:36 WIB

LPS: Suntikan Bank Mutiara Tak Perlu Persetujuan DPR

Rep: Satya Festiani/ Red: Joko Sadewo
Bank Mutiara
Foto: Antara
Bank Mutiara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyetujui untuk memberikan suntikan modal pada Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun. LPS meyakini suntikan modal tersebut dapat menggenjot kinerja Bank eks Century tersebut.

Sekretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho, mengatakan perkembangan bank harus didukung dengan permodalan yang cukup. "Kalau ekspansinya tinggi, modalnya memang harus dikejar. Kalau tidak ditambah, tidak bisa kejar," ujar Samsu, Jumat (20/12).

LPS menyatakan bahwa suntikan modal tersebut berasal dari premi perbankan yang diakumulasikan. Samsu mengatakan LPS tidak memerlukan persetujuan DPR untuk menambahkan modal pada Bank Mutiara. Ia pun mengaku telah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jumlah suntikan modal sebesar Rp 1,5 triliun, menurutnya, adalah permintaan BI sebagai pengawas bank. LPS akan melakukan suntikan modal tersebut paling lambat 23 Desember sesuai arahan BI.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan BI menyambut baik respons LPS yang tepat waktu dan sesuai harapan BI. Ia mengatakan BI berkomitmen untuk terus mengawasi industri perbankan baik secara industri maupun masing-masing bank hingga 31 Desember 2013.

Mulai 1 Januari 2014, pengawasan bank akan dilakukan OJK. "Kalau seandainya Bank Mutiara membutuhkan tambahan modal sudah direspon LPS itu kita sambut baik. Kita bisa terus menjaga agar industri perbankan ini sehat dan nantinya akan mendorong ekonomi yang akan tumbuh secara sehat juga," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement