REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,5 persen, simpanan valuta asing (valas) 2 persen, serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 6 persen untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 19 Januari 2026.
“Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, valas dan BPR,” kata Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, di Kantor Pusat LPS, Pacific Century Place, Kamis (22/1/2026) malam.
Secara rinci, TBP yang berlaku adalah rupiah di bank umum 3,50 persen, valas di bank umum 2,00 persen, dan rupiah di BPR 6,00 persen. Sebagai informasi, bunga penjaminan merupakan batas maksimum suku bunga simpanan yang dijamin, sehingga menjadi acuan bagi industri perbankan dalam menetapkan bunga simpanan.
Purba menambahkan, tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026. Adapun, penyesuaian TBP dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan.
Dalam evaluasi reguler Januari 2026, LPS mempertimbangkan sejumlah faktor utama. Pertama, tingkat suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas masih berada dalam tren menurun. Kedua, jumlah simpanan perbankan tumbuh positif dengan kondisi likuiditas yang longgar.
Ketiga, tingkat cakupan penjaminan simpanan dinilai tetap terjaga. Keempat, TBP yang berlaku sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.