Jumat 13 Dec 2013 16:31 WIB

P3IEI Targetkan Dana Perlindungan Investor Rp 86 Miliar

Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) menargetkan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dikelola pada 2014 meningkat menjadi Rp 85 miliar-Rp 86 miliar.

"Saat ini, DPP yang dikelola sebesar Rp 45 miliar dan di tahun depan ditargetkan bisa mencapai Rp 85 miliar-Rp 86 miliar," ujar Direktur Utama P3IEI, Yoyok Isharsaya di Jakarta, Jumat (13/12).

Ia mengemukakan bahwa dana perlindungan pemodal sebesar Rp45 miliar itu diperoleh dari iuran awal yang bersumber dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Masing-masing menyetor sebesar Rp 15 miliar ke P3IEI sebagai dana awal," kata Yoyok.

Pada awal 2014, lanjut Yoyok, P3IEI efektif beroperasi untuk melindungi aset efek para investor. Per 1 Januari 2014, akan dikenakan iuran keanggotaan awal untuk masing-masing Perantara Perdagangan Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, dana perlindungan pemodal juga diperoleh dari iuran keanggotaan tahunan sebesar 0,001 persen dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Ia mengilustrasikan, apabila kustodian mengelola rata-rata bulanan total nilai aset nasabah sebesar Rp 1 miliar maka kustodian itu memiliki kewajiban membayar iuran tahunan sebesar Rp 10 ribu.

Ia mengemukakan bahwa pemodal yang asetnya mendapat perlindungan DPP adalah pemodal yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian. Kemudian, dibukakan sub rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian. Dan, memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam LK No VI.A.4 dan VI.A.5," papar dia.

Sementara yang tidak mendapatkan perlindungan berlaku bagi pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang. Lalu, pemodal merupakan pemegang saham pengendali, Direktur, Komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah Direktur Kustodian, serta pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak tersebut.

Direktur P3IEI, Hari Purnomo menambahkan, nantinya dana iuran keanggotaan P3IEI itu akan ditempatkan di deposito dan obligasi negara. "Hal itu juga seperti yang dilakukan oleh negara-negara lainnya seperti Thailand, Singapura, dan Malaysia," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement