Rabu 11 Dec 2013 15:26 WIB

BI Kaji Penggunaan Bitcoin di Indonesia

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji penggunaan bitcoin di Indonesia. Pengkajian dilakukan untuk melihat sejauh mana penggunaan bitcoin di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah, mengatakan sejauh ini BI baru menemukan dua merchant di luar Jawa yang sudah menawarkan bitcoin. "BI belum tahu berapa nilai transaksi bitcoin di Indonesia," ujar Difi, Rabu (11/12).

Dengan adanya pengkajian, BI akan mengetahui sejauh mana penggunaan bitcoin di Indonesia dan motif penggunaan bitcoin. BI pun melihat keterkaitan penggunaan bitcoin dengan legalitas dan landasan hukum yang ada di Indonesia serta berbagai risiko dalam penggunaan bitcoin tersebut.

Difi mengatakan bitcoin nilainya berubah-ubah, bisa naik dan turun. Dinamika tersebut sedang diteliti oleh BI.

Saat ini, BI belum mengeluarkan larangan penggunaan bitcoin di Indonesia. BI masih mendalami apakah intensitas penggunaannya sudah luas seperti negara lain atau tidak. "Prinsipnya, kalau uang itu kan harus ada back up jaminannya dan ini harus ada dasar hukum yang dapat melindungi nasabah," ujar dia.

Bitcoin bersifat universal, berbeda dengan uang yang secara hukum diatur peredarannya di wilayah tertentu. "Jadi kalau ada apa-apa harus jelas penanggungjawabnya dan tentu pengawasnya juga harus ada," tegas dia.

Beberapa bank sentral telah menaruh perhatian terhadap penggunaan bitcoin. Bank sentral Cina dan Korea telah pula melarang penggunaan bitcoin di Cina dan Korea karena bitcoin tidak memenuhi kriteria sebagai uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement