REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Bank Indonesia (BI) meminta pengembang perumahan untuk tidak fokus pada pembangunan rumah dengan luas di atas 70 meter persegi. Direktur Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia Mulya Siregar mengatakan, kebutuhan masyarakat tidak hanya rumah besar, tetapi juga rumah ukuran yang lebih kecil dari 70 meter persegi.
"Jangan fokus hanya ke 70 meter persegi saja, yang dibawah itu juga perlu agar seluruh masyarakat terlayani kebutuhannya," ujar Mulya di sela seminar internasional literasi keuangan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan di Nusa Dua, Bali, Selasa (3/12).
BI telah memberlakukan aturan tentang pemilikan rumah yang melarang pemilik rumah melakukan inden pada rumah kedua dan seterusnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah gelembung dan mengurangi pembelian rumah dengan tujuan spekulasi. Mulya mengatakan jika tidak diperketat, perumahan inden akan lebih banyak dimanfaatkan orang kaya.
Tingginya pembelian rumah dengan kemudahan aturan juga akan membuat pertumbuhannya lebih tinggi dari pertumbuhan kredit. Hal tersebut akan memicu gelembung yang dikhawatirkan menggoyang stabilitas ekonomi. Saat ini gelembung tersebut belum terjadi. Namun jika dibiarkan, hal tersebut bisa saja terjadi, kata mantan Direktur Eksekutif Direktorat Perbankan Syariah BI tersebut.
Pertumbuhan harga properti satu tahun terakhir sudah tidak sesuai lagi dengan biaya produksinya. Pertumbuhan harga ini bahkan lebih tinggi bila dibandingkan dengan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). "Dengan menaikkan suku bunga, paling tidak ini akan mengerem permintaan," kata Mulya.