Kamis 31 Oct 2013 10:46 WIB

Pemerintah Minta PLN Sederhanakan Prosedur Pemasangan Sambungan Listrik Baru

Perusahaan Listrik Negara/PLN (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Perusahaan Listrik Negara/PLN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM meminta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk menyederhanakan prosedur pemasangan sambungan listrik baru dengan jangka waktu semula 102 hari menjadi 40 hari.

"Penyederhanaan prosedur pemasangan sambungan listrik baru tetap harus memenuhi keselamatan ketenagalistrikan. Jika di suatu daerah belum ada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR) atau lembaga itu tidak dapat menerbitkan sertifikat laik operasi (SLO) dalam jangka waktu 3 hari maka PT PLN dapat menerbitkan SLO," jelas Dirjen Ketenagalistrikan Djarman kepada ROL di sela-sela coffee morning dengan tema 'Getting Electricity' di Jakarta, Kamis (31/10).

Menurut Djarman, langkah Ditjen Ketenagalistrikan ini merespon hasil survey Bank Dunia tahun 2012 lalu yang menempatkan Indonesia diperingkat 158 dan pada tahun 2013 diperingkat 147 dari 185 negara untuk 'getting electricity. "Pemerintah kurangi prosedur, biaya dan waktu. Kami sudah lakukan pertemuan dengan pemangku khususnya instusi untuk terbitkan SLO. Berkoordinasi dengan asosiasi dan PT PLN utk sederhanakan prosedur. Dari 6 prosedur disedeerhanakan jadi 4. Dari 102 hari jadi 40 hari," ujar Djarman.

Djarman menjelaskan target rasio elektrifikasi dngn 3,4 juta sambungan baru maka perlu SLO utk jaringan menengah. Masalahnya kemampuan konsuil tidak bisa memberikan SLO sebanyak 3,4 juta sambungan.

Ditjen Ketenagalistrikan sepakat dengan pemangku kepentingan untuk mengusulkan dibuatnya Peraturan Menteri ESDM tentang prosedur penerbitan SLO di seluruh Indonesia. Sertifikat ini akan diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR) maupun oleh PLN.

Djarman menjelaskan Ditjen Ketenagalistrikan mencabut Edaran Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi No. 5916/04/600.3/1997 tentang pembangunan, pemasangan dan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan. Langkah ini dilakukan untuk menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan dan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement