Rabu 30 Oct 2013 13:32 WIB

BPK Waspadai Modus Baru Pembobolan Keuangan Negara

Gedung BPK
Foto: .
Gedung BPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya modus baru "fraud" atau pembobolan keuangan negara dalam pengelolaan BUMD yang ditutupi dengan pemailitan badan usaha tersebut.

Siaran pers BPK melalui laman resminya, Rabu, menyebutkan modus baru fraud dalam pengelolaan keuangan negara yang terjadi saat ini, tidak saja pada pengelolaan APBN/APBD tetapi juga dapat terjadi pada entitas pengelolaan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan (BUMN/BUMD).

Fraud dalam pengelolaan BUMD yang melibatkan kepala daerah, dan cenderung ditutupi dengan pemailitan BUMD tersebut adalah modus baru yang perlu segera dicermati dan disikapi secara proaktif.

Menurut BPK, menjelang Pemilu 2014 terdapat kecenderungan peningkatan risiko atas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan belanja bantuan sosial dan hibah, belanja modal dan belanja barang.

Peningkatan risiko yang dimaksud adalah meningkatnya risiko penyimpangan dalam pengelolaannya sehingga berpotensi menurunkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.

Sementara itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 8 ayat (5), BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum (BLU), badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Terkait dengan pelaksanaan amanat tersebut BPK menyelenggarakan Forum Komunikasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dengan tema Mewujudkan Akuntabiltas, Meningkatkan Kinerja, Menuju Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa dan Berdaya Saing. Acara tersebut diselenggarakan pada Selasa (29/10) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta dan dibuka oleh Anggota BPK, Agung Firman Sampurna.

Forum tersebut membahas upaya peningkatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan arah kebijakan pemeriksaan BPK Tahun 2013-2014, khususnya untuk entitas pemeriksaan BPK pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, serta wilayah Jawa yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement