REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menunggu laporan Kementerian Pertanian (Kementan) mengenai implementasi Undang-Undang (UU) No. 13/2010 tentang hortikultura. Pasal tersebut mengatur bahwa investor asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha hortikultura wajib mengalihkan atau menjual sahamnya kepada investor domestik sehingga kepemilikannya maksimal 30 persen.
"Saat ini masih dilakukan penyesuaian karena berlaku surut," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (9/10).
Sejauh ini Herman mengatakan belum ada pihak yang mengajukan permohonan tinjau ulang ke Mahkamah Konstitusi. Hanya menurut dia, banyak duta besar negara lain yang menanyakan peraturan ini. Ia pun menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan konsekuensi dari upaya menjaga sumber daya yang ada.
Dalam implementasinya, pihak asing masih boleh melakukan penanaman modal di Indonesia. Namun apabila porsinya melebihi 30 persen, maka pihak asing harus melalukan kerjasama dengan perusahaan lokal. "Yang dibatasi itu kepemilikan asing murni, bukan cut off," katanya.