REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menertibkan iklan telekomunikasi yang terindikasi mengarah pada praktek usaha yang kurang sehat diantara para penyelenggara telekomunikasi yang juga berpotensi merugikan masyarakat.
"Ini dilakukan karena kami sering menerima keluhan di antaranya dari YLKI yang meneruskan cukup banyaknya pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya iklan produk dan layanan telekomunikasi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Senin (18/3).
Pihaknya ingin melindungi konsumen dan industri telekomunikasi agar tercipta persaingan yang sehat serta menghindari kerugian konsumen. Melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan BRTI, YLKI, BNPK, Kementerian Sosial, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kata Gatot, telah dilakukan rapat evaluasi berulang kali dengan topik mengenai iklan telekomunikasi.
"Pada intinya rapat akhirnya menyepakati diperlukannya pengaturan dalam bentuk surat edaran (SE) terhadap penyelenggaraan iklan telekomunikasi," kata Gatot.
SE ini didasarkan pada sejumlah UU yang ada yakni UU tentang Undian; UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ; UU tentang Perlindungan Konsumen ; UU tentang Telekomunikasi ; UU tentang Penyiaran; dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Persaingan sehat Gatot menambahkan, SE tentang Iklan Telekomunikasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada 21 Februari 2013 yang ditujukan kepada seluruh direktur utama Penyelenggara Telekomunikasi.
"SE ini secara umum dilatarbelakangi oleh suatu kondisi dalam rangka terciptanya persaingan usaha yang sehat di antara penyelenggara telekomunikasi serta perlindungan terhadap konsumen, dimana pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi," paparnya.
Menurut dia, meskipun UU Telekomunikasi sudah menyiratkan bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk tidak melakukan kegiatan komersial yang tidak sehat, dalam kenyataan masih ditemukan praktek usaha yang kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar dengan menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis sms maupun internet bahkan pemberian kartu perdana gratis serta undian berhadiah lainnya.
Ruang lingkup SE ini meliputi iklan produk telekomunikasi yang di dalamnya disertakan layanan telekomunikasi (bundling) atau diberi bonus layanan telekomunikasi seperti kartu perdana seluler; modem internet; telepon seluler; dan/atau produk telekomunikasi lainnya selain itu iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi tentang tarif, pulsa, dan kualitas layanan jasa: SMS; MMS; internet; layanan data; voice; dan/atau layanan jasa lainnya terkait dengan telekomunikasi. SE juga mengatur tentang media iklan yang dipergunakan.