REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pertumbuhan koperasi syariah di Kota Yogyakarta dalam setahun terakhir cukup signifikan. Dari jumlah kelembagaan koperasi syariah di Kota Yogyakarta tumbuh sebesar 19 persen pada 2012 lalu, dari 27 koperasi pada 2011 menjadi 32 koperasi syariah di akhir 2012.
"Sebagian besar baitul maal wattamwil (BMT) dan koperasi berprinsip syariah," terang Kasie pengembangan usaha Bidang Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan, koperasi (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta, Imam Nur Wahid, Selasa (5/3).
Dari 32 koperasi syariah tersebut, 30 diantaranya adalah BMT dan hanya dua yang koperasi syariah yaitu koperasi serba usaha (KSU) Ani'mah Kotagede dan KSU Klitikan di Wirobrajan. Jumlah koperasi syariah di Yogyakarta sendiri hanya 4 persen dari total jumlah koperasi yang ada sebanyak 565 unit.
Dari sisi aset dan omset kata Imam, pertumbuhan koperasi syariah di Yogya juga signifikan. Total aset koperasi syariah di Yogya tumbuh 5 persen di 2012 menjadi Rp 112,698 miliar dari sebelumnya Rp 107,142 miliar di 2011.
Sedangkan pertumbuhan omset koperasi syariah mencapai 8 persen pada 2012 menjadi Rp 66,818 miliar dari 2011 sebesar Rp 61,932 miliar. Dengan jumlah anggota sebanyak 7.239 orang di 2012.
Dikatakan Imam, perkembangan koperasi syariah di Yogyakarta memang cukup bagus. Pasalnya koperasi syariah sendiri baru ada di Yogyakarta pada 1997 lalu dan sampai saat ini sudah ada 32 koperasi syariah. Dari 32 koperasi tersebut, tiga diantaranya merupakan koperasi besar dengan total aset lebih dari Rp 10 miliar.
Diakuinya, pergerakan dan perkembangan koperasi syariah di Yogya cenderung lebih cepat dibandingkan koperasi konvensional. Hal ini kata dia, ditunjang dari sumber daya manusia (SDM) yang lebih muda dan berpendidikan tinggi, manajemen lebih baik dan teknologi juga lebih maju.
Karena pertumbuhan yang signifikan tersebut, pada 2012 lalu Pemkot Yogyakarta memberikan pinjaman kerja lunak pada koperasi syariah. Dana yang digelontorkan mencapai Rp 18 miliar dengan pinjaman rata-rata Rp 30-50 juta per koperasi. Hanya 18 koperasi yang memperoleh dana tersebut. Pasalnya hanya koperasi dengan total aset di bawah Rp 10 miliar saja yang boleh menerima dana tersebut.
"Dana ini jangkanya tiga tahun jadi tahun ini tidak ada dan baru 2014 kita lihat pengembaliannya. Baru nanti digulirkan lagi," paparnya.
Pada 2013 ini kata dia, APBD Kota Yogyakarta hanya menganggarkan Rp 47,91 juta untuk pembinaan dan pendampingan koperasi syariah tersebut.
Meski perkembangannya signifikan namun menurut Imam, 70 persen pembiayaan yang digelontorkan koperasi syariah di Yogyakarta masih di sektor konsumtif. Hanya 30 persen yang digelontorkan pada sektor produktif. Hal ini disebabkan karena tingkat kehati-hatian manajemen koperasi sendiri.
Sementara itu fasilitator pembinaan koperasi syariah Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, Teguh Santosa mengatakan, kendala pengembangan koperasi syariah di Yogyakarta lebih pada regulasi. Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi detail terkait koperasi syariah ini.
"Regulasinya masih sangat umum, belum ada regulasi detail sehingga pengembangannya agak sulit dilakukan," tambahnya.
Menurutnya, dalam UU Koperasi yang baru koperasi syariah hanya diperbolehkan melayani anggotanya. Sementara pada UU Lembaga Keuangan Mikro disebutkan bahwa koperasi bisa melayani anggota dan non anggota. "Ini yang menyulitkan, karena koperasi syariah sesuai visinya pemberdayaan bermaksud memberikan layanan pada semua masyarakat," terangnya.
Karena itulah kata dia, ke depan dibutuhkan aturan detail terkait koperasi syariah itu sendiri.