Jumat 01 Mar 2013 02:50 WIB

Idealnya RI Miliki 180 Ribu-200 Ribu Pegawai Pajak

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Djibril Muhammad
ditjen pajak
Foto: ditjen pajak
ditjen pajak

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui jumlah pegawai pajak yang ada saat ini tidak cukup mumpuni untuk menangani potensi wajib pajak yang ada.

Idealnya dibutuhkan 180 ribu hingga 200 ribu pegawai pajak untuk melakukan penyuluhan, pelayanan, pemeriksaan sampai pengawasan.

"Sehingga tidak ada lagi (potensi penerimaan perpajakan) yang lepas," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Kismantoro Petrus kepada wartawan dalam media gathering di Kampung Sampireun, Garut, Kamis (28/2) malam.

Kismantoro menjelaskan, jumlah pegawai pajak di Tanah Air saat ini mencapai 31.249 dari total penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 250 juta. Dari total tersebut, jumlah pegawai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan kurang lebih 1/3 atau sekitar 10 ribu.  

Sedangkan dari sisi wajib pajak, Badan Pusat Statistik (BPS) melansir terdapat potensi sekitar 60 juta wajib pajak pribadi dan 10 juta wajib pajak badan.

Jika rasio ini terus dibiarkan, maka untuk wajib pajak orang pribadi, satu petugas pemeriksa harus menangani enam ribu wajib pajak. "Itu kalau dirata-rata," kata Kismantoro.  

Padahal, dalam melakukan penarikan pajak, petugas pajak terlebih dahulu harus membaca sejumlah data. Misalnya untuk pajak penghasilan, perlu diketahui berapa penghasilan maupun teratur atau tidaknya penghasilan wajib pajak yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Kismantoro mencontohkan, di Jerman dengan penduduk kurang lebih 90 juta, jumlah petugas pengawainya mencapai sekitar 110 ribu.

Kondisi tersebut mempermudah negeri panser itu untuk melakukan aspek-aspek penyuluhan hingga pemeriksaan perpajakan. Pada akhirnya penerimaan perpajakan menjadi lebih optimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement