REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan rencana PT Pertamina (Persero) untuk menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram (kg). Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral A Edy Hermantoro berujar dalam waktu dekat usulan ini akan segera dibahas.
"Kami sudah menyampaikan surat usulan kenaikan harga elpiji itu ke Menko Perekonomian," katanya pada wartawan, Kamis (31/1). Meski enggan menuturkan harga baru, ia mengatakan harga baru gas elpiji 12 kg akan diketok dalam rapat bersama pemerintah.
Walau nonsubsidi, kenaikan elpiji 12 kg akan berdampak pada masyarakat. Kemungkinan inflasi tetap harus dihitung.
Lagipula, sesuai keputusan Mahakamah Konstitusi (MK), harga elpiji tabung biru ini juga masih wajib ditetapkan pemerintah. "Tapi kita juga harus mengerti, jangan sampai persoalan ini mengganggu kinerja Pertamina," ujarnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan masih menghitung dampak kenaikan harga elpiji. "Kami sedang menghitung efek politisnya," tegasnya.
Sebelumnya, Pertamina (Persero) mengaku menanggung rugi hingga 470 juta dolar AS atau setara dengan Rp 4,7 triliun. Kerugian ini diderita Pertamina dari penjualan gas elpiji 12 kilogram selama setahun terakhir.
Harga gas elpiji per kg yang tak sesuai nilai keekonomian menjadi penyebab. Saat ini harga jual elpiji 12 kilogram sebesar Rp 5.850 per kg sedangkan harga keekonomian elpiji Rp 12.500 per kg.
"Karenanya kita inginkan elpiji dipatok harga pasar," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya. Pertamina, menurutnya, menginginkan elpiji naik Rp 1.500 per kg.
Akibat persoalan harga ini juga, Pertamina pun merugi Rp 20 triliun selama lima tahun terakhir. Padahal, dana tersebut bisa dimanfaatkan Pertamina untuk investasi di hulu termasuk membangun sarana penunjang infrastruktur energi seperti kilang.
Sementara itu, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina Ali Mundakir mengatakan kenaikan harga jual gas elpiji 12 kg ini telah masuk ke dalam rencana kerja Pertamina tahun 2013. "Tapi kita menunggu lampu hijau dulu dari pemerintah," katanya.
Pertamina telah mengajukan izin ke sejumlah kementerian mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, hingga Kementerian Perekonomian. Jika pemerintah setuju, bisa saja kenaikan mulai berlaku Januari ini.