REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta kepada Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan. BI selaku bank sentral pun menyetujui membuat aturan terkait.
"Saya sepakat. Pemerintah dan BI intinya sepakat. Mungkin dengan membentuk peraturan pemerintah (PP) bisa saja dilakukan," kata Gubernur BI, Darmin Nasution, dijumpai Republika di Jakarta, Rabu (19/122).
PPATK telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), BI, dan Kemenkeu. Usulan PPATK ini berlatar belakang modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang marak dilakukan secara tunai. Dalam skema PPATK, BI akan mengatur bank-bank agar tidak melayani setoran dan penarikan tunai di atas Rp 100 juta. Ini sejalan dengan program BI menjalankan financial inclusion dan less cash society.
Selain pembatasan transaksi tunai, hal lain yang diperlukan pemerintah saat ini, menurut Darmin, adalah menyusun Undang-Undang Mata Uang.Jika UU Mata Uang sudah terbentuk, kata Darmin, maka akan ada aturan-aturan yang bisa saling mengaitkan. "Jika nanti dibawa ke Komisi XI maka bisa kita pertanyakan," ujarnya.
Darmin menilai jika aturannya hanya sebatas PP, Peraturan Bank Indonesia (PBI), atau Peraturan Menteri (Permen), masih kurang untuk mengatur permasalahan terkait mata uang. Level yang bisa mengaturnya dengan kuat hanyalah UU.