REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengaku bakal membatasi jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa premium dan solar untuk mobil pribadi pada Januari 2013 mendatang.
"Nanti akan kita mulai di Kalimantan," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng pada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).
Meski demikian, ia masih enggan menuturkan jenis mobil pribadi seperti apa yang akan terkena aturan ini. Namun pihaknya percaya, karena Kalimantan merupakan wilayah industri besar di Indonesia dengan pendapatan perkapita yang tinggi, angka penggunaan BBM bersubsidi ini bisa ditekan signifikan.
"Nanti kita akan gunakan teknologi," ujarnya. Bisa saja, tiap kendaraan pribadi hanya akan diberi jatah BBM bersubsidi hingga Rp 100 ribu.
Selain mobil pribadi, pada Juli 2013, BPH Migas juga mengaku akan membatasi kuota premium pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ia mengatakan semua SPBU Pertamina akan diberi jatah tertentu. "Misalnya istilahnya di Pertamina kuotanya akan dikitir (dibatasi) di SPBU," jelasnya.
Ia mengatakan pembatasan ini juga untuk SPBU di jalan tol. Namun, apakah ini diaplikasikan di seluruh wilayah Indonesia secara langsung atau tidak, ia mengaku hal tersebut tergantung Pertamina. Menurutnya kalau ke-75 SPBU Pertamina siap, pihaknya akan lakukan serentak.