Ahad 06 Oct 2024 08:23 WIB

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Diusulkan Tak Boleh Dapat Subsidi BBM

Bapenda Sulsel: Penunggak pajak tidak dapat barcode subsidi BBM

Petugas SPBU BBM tengah mengisi bahan bakar kendaraan bermotor pelanggan di Kampung Sakabu, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (13/9/2024).
Foto: Republika/Friska
Petugas SPBU BBM tengah mengisi bahan bakar kendaraan bermotor pelanggan di Kampung Sakabu, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (13/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) merekomendasikan penunggak pajak kendaraan bermotor tidak mendapatkan barcode subsidi BBM.

"Kami telah mengusulkan kebijakan agar kendaraan bermotor yang belum bayar pajak tidak dapat mengisi BBM bersubsidi," ujar kepala Bbapenda Sulsel Reza Faisal Saleh di Makassar, Sabtu.

Baca Juga

Dia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Pertamina agar masyarakat yang mendapatkan BBM bersubsidi juga dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraannya.

Hal itu adalah salah satu langkah untuk mengajak masyarakat taat membayar pajak. Termasuk memastikan pemilik kendaraan yang membeli BBM subsidi telah memenuhi kewajiban mereka.

Karena itu dia berharap semua pembelian BBM subsidi pengendara telah melakukan pembayaran pajak atau kewajiban selaku wajib pajak.

Sementara itu salah seorang pengendara, Baharudin mengatakan, sistem barcode yang diberlakukan akan mempermudah pendataan tingkat konsumsi BBM.

"Hanya saja sistem barcode ini masih belum terbiasa dilakukan oleh pengendara, sehingga dianggap cukup menyusahkan pengendara dan menimbulkan antrean panjang," katanya.

Selain itu, lanjut dia, juga dapat mendisiplinkan penunggak pajak kendaraan untuk memenuhi kewajiban sebagai subjek wajib pajak.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement