REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perindustrian berencana mengajukan tujuh usulan disinsentif atas produk-produk impor. Produk-produk tersebut khususnya produk teknologi rendah dan juga produk impor yang laku di pasar Indonesia akan tetapi tak memiliki basis produksi di tanah air.
Menurut Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat, pengajuan ini untuk memperkuat industri dalam negeri. Selain itu juga untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia.
Bagi Hidayat amatlah penting bagi Indonesia untuk berlaku ‘fair’ bagi perusahaan yang membangun dan memasarkan produknya di dalam negeri atau sekedar hanya memenuhi pasar di Indonesia.
Pengajuan pertama yang diusulkan Kementerian Perindustrian ialah pengenaan PPnBM atau pajak penjualan barang mewah terhadap impor telepon telepon genggam (handphone) CBU dan wajib mendaftarkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) number. Selain telepon genggam, PPnBM juga diajukan kepada impor produk laptop CBU.
Hanya saja dilain pihak, Kementerian Perindustrian juga akan membebaskan PPnBM bagi produk yang dibuat di dalam negeri dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri tertentu. Sebagai informasi saat ini ada sekitar 8 merk laptop produksi Indonesia yang memiliki TKDN sebesar 25-30 persen.