Rabu 03 Aug 2011 11:00 WIB

DPR Tagih Janji Fadel Muhammad untuk Tertibkan Garam Impor

Petani garam
Foto: Buana Sumsesl
Petani garam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Ma'mur Hasanuddin, menagih janji Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menertibkan garam impor. Pasalnya hingga kini garam 'asing' masih banyak beredar di berbagai daerah.

Menurut Ma'mur di Jakarta, Rabu (3/8), sekarang sudah mulai memasuki panen raya garam sehingga pasokan garam meningkat. Bila masih ditambah beredarnya garam impor, akan semakin membuat keterpurukan harga garam dalam negeri.

"Masyarakat sudah mulai resah dengan jatuhnya harga garam, dan banyak kalangan yang mengindikasi ada garam masuk dari India dan Australia, padahal saat ini, masa panen raya garam sudah dimulai," ujarnya. Ma'mur melihat kondisi membanjirnya garam luar memasuki pasar domestik adalah murni  pekerjaan menteri perdagangan.

Jadi, katanya menambahkan, Menteri Fadel harap bisa berkomunikasi dengan menteri perdagangan agar segera mencabut izin impor garam ini terutama pada saat panen raya.

Hingga saat ini, penetapan harga garam dilakukan oleh pemerintah tidak memberi dampak signifikan terhadap kesejahteraan petani. Penetapan harga yang semula Rp350 per kg menjadi Rp750 per kg masih belum memuaskan keinginan petani. Petani menginginkan penetapan harga Rp1.000 per Kg.

Keresahan petani juga bukan hanya masalah penetapan harga garam yang dilakukan pemerintah. Mereka juga terganggu dengan masuknya gram impor yang mengakibatkan perusahaan-perusahaan garam enggan membeli garam petani.

Akibatnya, lanjut Ma'mur, hampir semua perusahaan garam membeli garam petani dengan harga yang tak sesuai standar pemerintah. Perusahaan membeli garam petani kadang jauh di bawah harga patokan.

"Penertiban perniagaan garam ini adalah janji Menteri Kelautan dan Perikanan. Sekarang inilah, pada saat panen raya, Fadel harus membuktikan ucapannya di depan Komisi IV bulan lalu untuk menertibkan urusan gram nusantara," demikian Ma'mur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement