REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pilot lokal Garuda Indonesia akhirnya sepakat mogok karena meminta kenaikan gaji. Menurut mereka, gaji pilot lokal setidaknya harus sama dengan gaji pilot asing. Akibat pemogokan itu, sejumlah pesawat di sejumlah daerah tak bisa terbang. Bagaimana sebenarnya struktur penggajian pilot lokal dan asing di Garuda? Berikut penjelasan manajemen Garuda:
Penerbang Lokal
1. Gaji Rp 47.7 Juta/ Bulan
2. Flight Allowance Rp 10 Juta (dengan asumsi 60 jam terbang)
3. Benefit Cash (TTT, THR, BIT , Insentif/Bonus) 3,5 x Gaji /tahun atau Rp 13.9 Juta/Bulan
4. Total Monthly Cash Rp 71 Juta
5. Total Annual Cash Rp 860 Juta
6. Benefit/Non Cash Rp 12.3 Juta/ Bulan
(Medical Allowance, Personnal Accident
Assurance, Lost of Flying Licence, Iuran
Pensiun, Jamsostek, Kesehatan Pensiun,
Penghargaan Masa Kerja 20 th, Penghargaan
Pensiun)
7. Housing Allowance: Tidak Dapat
Penerbang Asing
1. $8100 setara dengan 68,8 Juta / Bulan
2. Flight Allowance: (Tidak dapat, karena termasuk di Gaji)
3. Benefit Cash (TTT, THR, BIT , Insentif/Bonus): Tidak dapat
4. Total Monthly Cash: Rp 68.8 Juta
5. Total Annual Cash Rp 826 Juta
6. Benefit/Non Cash Rp 2.25 Juta/Bulan
(Medical Allowance, Personnal Accident
Assurance, Lost of Flying Licence, Iuran
Pensiun, Jamsostek, Kesehatan Pensiun,
Penghargaan Masa Kerja 20 th, Penghargaan
Pensiun)
7. Housing Allowance: $1200 atau setara dengan Rp 10 Juta/Bulan
Sumber: Manajemen Garuda Indonesia