REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi XI DPR RI Nusron Wahid mengharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit pembelian sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen.
"BPK harus sudah masuk untuk mengaudit dan memeriksa pembelian tersebut karena pembelian sisa saham itu cacat hukum," kata Nusron di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, pembelian sisa saham divestasi PT NNT sebanyak tujuh persen dengan menggunakan instrumen Pusat Investasi Pemerintah (PIP) oleh pemerintah pusat dinilai cacat hukum dan menyalahi UU No 17/2003 Pasal 2 poin g, dan pasal 24 (2) dan (7) tentang Keuangan Negara.
Tak hanya itu saja, tambah politisi dari Golkar itu, kebijakan pemerintah tersebut juga melanggar UU No 1/2004 Pasal 33 (1) Pasal 41 (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 45 (2), Pasal 68 (2) dan Pasal 69 (2) dan (3) tentang Keuangan Negara.
"Karena sampai saat ini proses pemisahan keuangan negara yang tidak dipisahkan menjadi penyertaan modal negara dalam bentuk saham di PT NNT belum pernah dibahas di DPR RI," kata dia.
Selain itu, menurut dia, pembelian oleh pemerintah pusat ini menistakan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana seakan-akan tidak percaya dan tidak menganggap bahwa pemda bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah.
"Oleh karena proses ini cacat hukum dan bermasalah maka DPR akan meminta pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana ketentuan UU No 15/2004 pasal 2 (2) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," kata Nusron.
Nusron menjelaskan, berdasarkan PMK No 91/KMK.05/2009 tertanggal 27 Maret 2009, status dan kedudukan PIP adalah sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Pada Pasal 69 (2) dinyatakan bahwa rencana kerja dan anggaran, serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/ lembaga (KL).
Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV) melakukan penandatanganan kesepakatan perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk 2010.
Acara penandatanganan tersebut dilakukan antara Kepala PIP Soritaon Siregar, Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadiyanto, Vice President and Deputy General Council Newmont Mining Corporation dan Direktur NTP BV Blake Rhodes, serta Executive Vice President Nusa Tenggara Mining Corporation dan Direktur NTP BV Toru Tokuhisa.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Ditjen Kekayaan Negara Hadiyanto dan Direktur PT NNT Rio Ogawa.