REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasl Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (Sprint) Bancassurance untuk mendukung proses perizinan terintegrasi antara sektor Perbankan dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dengan Sprint, proses perizinan bancassurance menjadi lebih mudah, cepat, transparan dan terintegrasi.
Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, sebelum menggunakan sistem ini perizinan bancassurance cukup lama sekitar 101 hari kerja. Proses ini masih sekuensial yakni perusahaan asuransi terlebih dahulu mengajukan izin ke pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), setalah itu bank mengajkan izin ke pengawas bank.
"Dengan proses Sprint OJK bisa lebih cepat menjadi 19 hari kerja. Sebab perizinan bancassurance cukup diajukan satu kali dan secara elektronik atau single window," kata Muliama dalam peluncuran Sprint, Jumat (29/7).
Muliaman menuturkan, perizinan terintegrasi merupakan gerbang awal dari pengawasan terintegrasi seluruh sektor keuangan. Sebagai langkah awal, prmohonan perizinan bancassurance menjadi salah satu prioritas OJK di tahun ini.
OJK pun akan terus menyempumakan sistem perizinan interkoneksi di seluruh sektor industri jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan konsep pengawasan terintegrasi OJK yang berupa penyempurnaan proses perizinan. Perubahan mindset dalam penggunaan dokumen elektronik, optimalisasi koordinasi antar pengawas sektor industri, serta transparansi proses perizinan.