Ahad 27 Apr 2025 17:32 WIB

OJK Catat Defisit Reasuransi pada 2024 Capai Rp 12,10 Triliun 

Peningkatan tarif impor dapat memengaruhi biaya premi reasuransi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
OJK mencatatkan angka defisit reasuransi pada 2024 mencapai hingga Rp 12,10 triliun. (ilustrasi)
Foto: dok Freepik
OJK mencatatkan angka defisit reasuransi pada 2024 mencapai hingga Rp 12,10 triliun. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan angka defisit reasuransi pada 2024 mencapai hingga Rp 12,10 triliun. Angka defisit reasuransi tersebut melebar, seiring dengan masih tingginya porsi asuransi ke luar negeri.

“Porsi asuransi ke luar negeri adalah sebesar 40 persen dari total premi asuransi. Peningkatan tarif impor atau kebijakan perdagangan lainnya dapat memengaruhi biaya premi reasuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, dikutip Ahad (27/4/2025).

Baca Juga

Menurut catatan, angka defisit reasuransi terus melebar. Tercatat, pada 2022 defisit reasuransi mencapai Rp 7,95 triliun dari total premi. Adapun pada 2023 defisit reasuransi menjadi Rp 10,20 triliun, dan kembali meningkat pada tahun selanjutnya menjadi Rp 12,10 triliun.

“Oleh karenanya guna mengurangi ketergantungan pada reasuransi luar negeri, langkah yang dipertimbangkan yaitu melalui peningkatan modal perusahaan asuransi domestik. Dengan modal yang lebih besar, perusahaan dapat menanggung risiko besar secara mandiri, mengurangi ketergantungan pada reasuransi luar negeri,” jelas Ogi. 

Selain itu, Ogi melanjutkan, peningkatan kapasitas tenaga ahli di bidang penilaian dan manajemen risiko akan memperkuat kemampuan perusahaan dalam menilai dan mengelola risiko dengan lebih akurat. 

“Sebagai opsi lain, pembentukan perusahaan reasuransi besar domestik bisa menjadi solusi,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement