REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan adanya potensi dampak kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) terhadap kondisi industri asuransi, di antaranya terhadap sektor marine cargo. OJK berharap langkah negosiasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap AS dapat menopang kondisi terancamnya industri-industri terdampak.
Menurut catatan OJK, hingga akhir 2024, premi asuransi marine cargo masih menunjukkan pertumbuhan positif yakni sebesar 3,29 persen (year on year/yoy). Namun, memasuki 2025, tercatat hingga akhir Februari 2025, premi asuransi marine cargo mengalami penurunan sebesar -0,44 persen (yoy).
“Saat ini pemerintah Indonesia tengah menempuh jalur negosiasi dalam rangka menjaga hubungan perdagangan yang kuat dengan AS dengan memposisikan AS sebagai mitra kerja,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, dikutip Ahad (27/4/2025).
Dia menjelaskan, salah satu strategi yang dicanangkan pemerintah adalah meningkatkan volume komoditas impor dari AS. Terutama produk agrikultur dan engineering. Pemerintah juga menawarkan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal kepada AS, yang diharapkan dapat membuka barang impor dari AS ke Indonesia dan juga turut menjaga daya saing ekspor Indonesia ke AS.
“Hal ini diharapkan akan menjaga asuransi marine cargo tetap tumbuh dengan adanya stabilitas bahkan peningkatan volume perdagangan. Meski menghadapi berbagai tantangan, prospek asuransi marine cargo di Indonesia tetap terbuka,” tutur Ogi.