Jumat 04 Feb 2011 19:02 WIB

Kemenkeu: RUU JPSK dalam Tahap Finalisasi

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan finalisasi Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) sebelum diajukan kepada DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. "RUU JPSK ini sedang dalam finalisasi, ada beberapa perbaikan disana, misalnya yang menyangkut kewenangan pengambilan keputusan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (4/2).

Ia menjelaskan pada draf RUU sebelumnya, kewenangan pengambilan keputusan diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan dan Gubernur BI, namun DPR menginginkan Presiden masuk dalam KSSK. Dalam draf usulan RUU yang baru, lanjut dia, pengambilan keputusan akan diambil dalam Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK).

"Nah ini tentu dalam menyusun RUU JPSK yang baru, (pengambilan keputusan) termasuk kita kembalikan ke usul semula yaitu tingkat FSSK," ujarnya.

Selain itu, mengenai rumusan pengambilan keputusan untuk industri asuransi serta lembaga non bank dalam RUU tersebut juga akan segera diselesaikan dan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Spesifik asuransi, kalau non bank itu kan sangat luas, segera ini diselesaikan. Rumusan pada prinsipnya sudah selesai, tinggal diharmonisasikan dengan Kemkumham, diajukan kepada Presiden dan dilanjutkan DPR," ujar Mulia.

 

Untuk itu, ia mengatakan pada 2011, pemerintah akan segera mengajukan RUU yang diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dan antisipasi terhadap datangnya krisis ekonomi ini, untuk segera dibahas oleh DPR. Mulia mengharapkan penetapan RUU JPSK dapat segera diselesaikan, namun hal tersebut membutuhkan komitmen dari DPR karena saat ini masih banyak RUU terkait bidang keuangan dan perbankan yang belum disahkan menjadi UU.

"Kalau UU kan dari pihak pemerintah, bagaimana bisa segera mengajukan kepada DPR, tapi penjelasan disana kan tergantung DPR karena banyak UU yang sedang dibahas," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan RUU JPSK sebagai antisipasi kemungkinan datangnya krisis ekonomi yang dapat mengganggu dan menjadi ancaman terhadap sistem perbankan Indonesia. Namun RUU tersebut tidak selesai dibahas karena berakhirnya masa bakti anggota DPR Komisi XI pada periode 2004-2009.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement