Sabtu 20 Nov 2010 03:48 WIB

Kredit Debitur Bank Mandiri yang Terdampak Bencana Rp 14 Miliar

Rep: ann/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Bank Mandiri mencatat kredit debiturnya yang berpotensi terdampak letusan gunung Merapi, mencapai sekitar Rp 14 miliar. Angka itu berasal dari sekitar 880 debitur. Bank Mandiri masih mempelajari sejauh mana bencana ini mempengaruhi kemampuan debitur melunasi kreditnya, sembari melihat aktivitas Gunung Merapi yang belum menampakkan gelagat berhenti.

‘’Sejauh ini diperkirakan 880 debitur dengan jumlah (nominal kredit) sekitar Rp 14 miliar yang terkena dampak letusan gunung Merapi,’’ kata Chief Financial Officer Bank Mandiri, Pahala Mansuri, kepada Republika, Kamis (18/11) malam. Dia mengatakan Bank Mandiri masih akan mengkaji sejauh mana bencana ini mempengaruhi kemampuan debitur melunasi kreditnya. ‘’(Kajian tersebut dilakukan) sebelum (kami) menentukan cara penyelesaiannya,’’ kata Pahala.

Republika mendapatkan rincian data debitur Bank Mandiri yang terdampak letusan Merapi, Jumat (19/11). Per 10 November 2010, terdapat 863 debitur mikro terkena dampak, dengan nominal Rp 13,4 miliar. Sementara 17 debitur konsumer juga terdampak, dengan nominal Rp 0,6 miliar.

Data yang terdampak letusan Merapi, belum dapat dipastikan menjadi kredit macet. Kajian Bank Mandiri akan mendalami apakah debitur terdampak tersebut masih bisa melanjutkan usahanya atau tidak. Karena, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) perbankan memiliki pilihan restrukturisasi kredit di daerah bencana.

Pada intinya PBI itu mengatur pemberian kemudahan penyelesaian kredit bagi debitur yang berada di daerah bencana. Bentuk dari kemudahan beragam, antara lain bisa berupa perpanjangan masa pembayaran atau penghapusan bunga.

PBI terakhir yang pernah diterbitkan terkait kredit saat bencana, adalah PBI 8/15/2006 dan PBI 11/27/2009. Inti dari kedua peraturan adalah memberikan perlakuan khusus terhadap kredit Bank dengan jumlah tertentu dan kredit yang direstrukturisasi, untuk kredit yang disalurkan di daerah bencana. Status ‘lancar’ dari kredit di wilayah bencana yang direstrukturisasi berlaku selama tiga tahun sejak terjadinya bencana.

Daerah yang masuk kategori bencana untuk bisa terakomodasi kedua PBI itu, merujuk pada surat keputusan (SK) BI yang akan ditetapkan setelah bencana. Penentuan daerah tersebut mempertimbangkan antara lain luas wilayah yang terkena bencana, jumah korban, kerugian materil, jumlah debitur, persentase perbandingan kredit debitur korban bencana terhadap total kredit di wilayah tersebut, dan perbandingan persentase kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar terhadap total kredit di wilayah tersebut.

Sementara, Pemerintah telah mewacanakan penghapusan kredit bagi debitur di daerah bencana. Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Kamis (18/11), mengatakan dana untuk rencana kebijakan tersebut telah tersedia. Selain tak menyebutkan berapa nominal yang disediakan, Hatta juga belum menyinggung mekanisme penghapusan kredit tersebut, termasuk penanggung kerugiannya.

BI, Kamis (18/11),  merilis perkiraan kredit yang terdampak letusan Merapi dari provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah mencapai Rp 291,39 miliar. Angka perkiraan per 16 November 2010 ini merujuk pada data kredit dalam laporan Bank Umum (LBU) dan data Kantor BI (KBI) per September 2010 pada daerah yang terdampak bencana. Seluruh debitur yang terdampak, dalam rilis BI tersebut dinyatakan berasal dari plafon maksimal Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement