Sabtu 16 Oct 2010 03:44 WIB

BEI : Draft Aturan Dual Listing Sudah Diserahkan ke Bapepam-LK

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Budi Raharjo
BEI, ilustrasi
Foto: Antara
BEI, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BUrsa (AB) Bursa Efek Indonesia (BEI), Wan Wei Yiong, mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan draft rencana penerapan dual listing (pencatatan ganda) kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Draft-nya sudah kita kirim ke Bapepam-LK," ujar Yiong saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (15/10).

Selanjutnya, ia mengungkapkan BEI dan Bapepam-LK akan membahas lebih lanjut finalisasi aturan dual listing tersebut. Sebelumnya, Yiong menyampaikan BEI dalam tengah merancang peraturan perdagangan, terkait perusahaan asing yang akan melakukan pencatatan ganda (dual listing) di Indonesia, dalam bentuk Sertifikasi Penitipan Efek Indonesia (SPEI). BEI juga sudah melangsungkan pertemuan dengan seluruh pelaku pasar, Anggota Bursa (AB), termasuk Bank Kostodian untuk menyolialisasikan draft tersebut.

Yiong menambahkan, nantinya BEI bersama dengan KSEI dan KPEI juga akan melakukan hal senada untuk memudahkan perusahaan asing melakukan dual listing di sini. Sejauh ini, perusahaan asing yang berniat melakukan dual listing di BEI, yaitu CIMB Group dan Maybank. "Nantinya (SPEI) akan kita atur, sama seperti saham. KPEI juga akan membuat aturan settlement-nya seperti apa. Apa sama dengan settlement biasa. Sedangkan KSEI untuk penempatan di Bank Kustodian," kata Yiong, beberapa waktu lalu.

Terkait aturan dual listing ini, sebelumnya, Direktur Utama BEI, Ito Warsito menyatakan aturan dual listing ini diharapkan terbentuk sebelum Desember 2010. Dengan begitu, ia berharap rencana dual listing ini bisa direalisasikan pada kuartal pertama 2011 di BEI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement