REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodok wacana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) bersama para pemangku kepentingan lain, seperti kementerian dan lembaga terkait. Pembentukan Satgas ini diharapkan menjadi langkah menahan PHK di Indonesia.
“Satgas PHK-nya sedang dikomunikasikan dengan beberapa kementerian, tentunya. Nantinya seperti apa, kita tunggu saja,” kata Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemnaker, C. Heru Widianto, saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Saat ini, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait pembentukan Satgas PHK.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pada Jumat (2/5), menyampaikan bahwa regulasi pembentukan Satgas PHK diharapkan rampung bulan ini karena telah memasuki tahap finalisasi.
“Sedang finalisasi. Jadi, minggu ini kita terus menyiapkannya dengan baik karena yang agak memakan waktu adalah perumusan tugas dan fungsinya (tupoksi),” ujar Yassierli.
Di sisi lain, Kemnaker telah menjalankan berbagai upaya baik preventif maupun pasca-PHK.
Secara spesifik di bidang ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan langkah preventif dengan menyusun peta risiko PHK. Sesuai arahan Komisi IX DPR RI, langkah ini dimulai dari sektor industri dan akan mengerucut hingga ke level entitas perusahaan.