Kamis 14 Oct 2010 03:25 WIB

Realisasi PNBP Sektor Pertambangan Umum Capai 85 Persen

Rep: Agung Budiono/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sektor pertambangan umum hingga September 2010 telah memberikan kontribusi sebesar Rp 13 triliun untuk realisasi penerimaan negara bukan pajak (PBNP). Itu artinya, pemerintah telah memenuhi target sekitar 85 persen dari proyeksi PNBP sektor pertambangan umum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara -Perubahan (APBN-P) 2010, yakni sebesar Rp 15,2 triliun.

Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Kementerian ESDM, Bambang Setiawan, menuturkan target penerimaan negara dari sektor ini dalam APBN-P 2010 diperkiran dapat mencapai sebesar Rp 15,2 triliun bisa tercapai. "Kami optimis target tersebut dapat tercapai, lantaran harga batu bara sekarang cukup bagus. Meski produksi batubara turun, tapi harganya kan bagus," tuturnya saat ditemui wartawan, di sela acara 9th Asia Pasific Mining Conference and Exhibition, di Jakarta, Rabu (13/10).

Menanggapi hal itu, Anggota DPR Komisi VII, Satya W Yudha, menjelaskan nilai PNBP sebesar Rp 13 triliun itu belumlah maksimal. Pasalnya, menurut dia, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang memiliki kuasa pertambangan (KP) yang tidak terdaftar di kementrian ESDM. "Apabila KP-KP yang belum terdaftar itu bisa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), saya pikir volume PNBP dari sektor ini dapat lebih maksimal," paparnya.

Dia berharap, pemerintah dapat tegas menindak KP-KP yang belum memiliki IUP. "Bila mereka tidak mau mengurusnya, maka pemerintah harusnya dapat berkerjasama dengan bareskrim Polri untuk memperkarakan hal itu," tegas Satya.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah menetapkan PNBP pertambangan umum dalam APBN-P 2010 sebesar Rp 15,2 triliun. Angka tersebut naik dari usulan pemerintah sebesar Rp 14,9 triliun. Kenaikan target tersebut dengan proyeksi harga batubara akan terus bagus pada tahun ini. Selain itu, pemerintah menargetkan untuk PNBP panas bumi, dapat mencapai sebesar Rp 0,24 triliun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement