Kamis 08 May 2025 18:12 WIB

Dividen BUMN Beralih ke Danantara, Kemenkeu Cari Alternatif Penerimaan Negara

Per Maret 2025, setoran KND tercatat sebesar Rp 10,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN 2024 di Jakarta.
Foto: Antara/Bayu Saputra
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN 2024 di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencari alternatif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan untuk keperluan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).

“Tidak ada lagi pembayaran dividen dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,” kata Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga

Sebagai catatan, setoran dividen BUMN masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos kekayaan negara dipisahkan (KND) pada PNBP.

Per Maret 2025, setoran KND tercatat sebesar Rp 10,9 triliun atau 12,1 persen dari target Rp 90 triliun, terkontraksi 74,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Nilai realisasi itu berasal dari pembayaran dividen interim Bank BRI tahun buku 2024.

Bila dibandingkan dengan tahun lalu, pemerintah menerima setoran dividen interim BUMN mencapai Rp 36,1 triliun sepanjang Januari hingga Maret, terutama dari kelompok perbankan. Setoran ini mendorong realisasi PNBP mencapai Rp 42,9 triliun pada kuartal I 2024.

Untuk menambal kebutuhan PNBP, Kemenkeu menyiapkan empat strategi utama yang sudah berjalan.

Strategi pertama terkait dengan perbaikan tata kelola. Kemenkeu mengevaluasi dan menyelaraskan kebijakan tarif PNBP sektor sumber daya alam (SDA) dari berbagai komoditas, termasuk mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, perikanan, dan panas bumi.

Perbaikan itu juga menyasar peningkatan layanan publik, pemanfaatan aset negara yang lebih produktif, penyempurnaan regulasi, hingga peningkatan inovasi dan kualitas layanan oleh satuan kerja (satker) dan badan layanan umum (BLU).

Strategi berikutnya menyoal peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan. Menurut Suahasil yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, pihaknya akan menguatkan proses bisnis dan program kolaboratif (joint program) serta penagihan piutang PNBP (Automatic Blocking System/ABS serta blokir rencana kerja dan anggaran biaya/RKAB).

Kemenkeu juga memperluas integrasi proses bisnis dan penambahan komoditas dalam SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara), serta mereplikasi sistem ini secara bertahap untuk sektor perikanan dan kehutanan.

Strategi ketiga adalah pemberian insentif PNBP yang terukur. Insentif itu bisa berupa kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), tarif PNBP nol persen untuk hilirisasi batu bara, serta harmonisasi tarif yang lebih rendah untuk produk hasil pengolahan dan pemurnian terintegrasi pada hilirisasi mineral.

Strategi terakhir yaitu penguatan sumber daya dan organisasi. Kemenkeu mengembangkan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) v2 dalam rangka perbaikan layanan dan peningkatan akuntabilitas PNBP. Kemenkeu juga menguatkan organisasi untuk penggalian potensi dan pengawasan PNBP serta melaksanakan secondment.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement