REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Bank Danamon Tbk meminta Bank Indonesia (BI) agar memberikan gambaran yang lebih detil terkait rencana penerapan batas loan to deposit ratio (LDR). ''BI harus memastikan apakah modal dan obligasi juga diikutsertakan dalam perhitungan,'' kata Direktur Keuangan Danamon, Vera Eve Lim, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (5/8).
Dia menilai, kebijakan otoritas moneter tersebut tidak akan berdampak negatif pada Bank Danamon. Hal itu lantaran, jelas dia, LDR Danamon saat ini sebesar 85 persen atau berada dalam jangkauan LDR ideal yang ditetapkan BI. ''Nilai LDR tersebut tidak memperhitungkan obligasi rekap. Jika obligasi dihitung, LDR Danamon bisa mencapai 96 persen,'' tuturnya.
Diungkapkannya, obligasi banknya kini berkisar Rp 3 triliun. Meski demikian, Vera menuturkan, jika kebijakan BI tersebut bertujuan meningkatkan kucuran kredit bank maka pihaknya menyetujui hal itu. ''Bank seharusnya mengambil kesempatan dalam kondisi perekonomian Indonesia yang sedang terus membaik,'' ujarnya.
Namun, ingat dia, bank juga harus mempertimbangkan penguatan permodalan jangka panjang. Bank tak dapat hanya mengandalkan dana pihak ketiga (DPK) sebagai modal pemberian kredit. Sebab, DPK berbentuk deposito dan tabungan biasanya berumur pendek, kurang dari satu tahun. ''Bank tetap harus mencari dana dari obligasi, untuk menyeimbangkan risiko,'' jelasnya.