Selasa 20 Jul 2010 05:31 WIB

Pemerintah Diminta Ubah Permen Kenaikan TDL

Rep: Cepi Setiadi/ Red: Budi Raharjo
Pembangkit listrik, ilustrasi
Foto: Edwin/Republika
Pembangkit listrik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terkait kisruh kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diprotes kalangan industri, Komisi VII DPR akhirnya meminta pemerintah untuk mengganti Permen ESDM No 07 tahun 2010 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN untuk diubah menjadi Perpres. Permintaan ini merupakan salah satu kesimpulan rapat kerja antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh, PLN, serta kalangan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Selain itu dalam raker tersebut juga disepakati bahwa maksimum kenaikan bagi golongan industri adalah sekitar 18 persen. ''Komisi tujuh juga meminta pemerintah untuk menetapkan tarif tenaga listrik untuk golongan industri rata-rata 10-15 persen dari posisi tagihan terkahir dan maksimum kenaikan tidak lebih dari 18 persen,'' kata Ketua Komisi VII DPR, Teuku Riefky Harsya, saat membacakan hasil kesimpulan raker.

Riefky menambahkan, besaran angka tersebut tetap mengacu kepada kekurangan subsidi listrik sebesar Rp 4,8 triliun. Selain dua hal tersebut di atas, Komisi VII DPR juga memutuskan untuk membentuk panitia kerja sektor hulu listrik dalam rangka mendapatkan informasi secara detail mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam penyediaan energi primer.

Dalam raker tersebut anggota Komisi VII dari Fraksi PDI-P Ismayatun bersikeras bahwa Menteri ESDM untuk merevisi Permen, atau bahkan membatalkan. ''Permen ESDM No.07 Tahun 2010 ini kalau bisa dibatalin dan selanjutnya harus dikeluarin melalui Perpres,'' cetusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement