REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat rasio kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga April 2010 telah mencapai 54,84 persen atau 7,73 juta Wajib Pajak. "Jumlah SPT diterima mencapai 7.733.271 dari total WP terdaftar wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh sebesar 14.101.933," ujar Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Petrus Tambunan saat jumpa dengan wartawan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat.
Pada 2009 rasio kepatuhan WP hanya 5.413.114 atau sebesar 52,61 persen dengan jumlah WP terdaftar sebanyak 10.289.590.
Ia menambahkan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT, pihaknya menginventarisasi WP dan PKP yang tidak atau belum menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT PPN untuk tahun pajak/masa pajak sebelumnya dan tahun berjalan.
Kemudian, Ditjen Pajak menerbitkan dan mengirimkan teguran, imbauan, surat tagihan pajak, memberikan sosialisasi perpajakan menyangkut pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kepada WP, terutama WP baru. Ditjen Pajak akan mengirimkan surat ucapan terima kasih kepada 1.000 WP orang pribadi potensial yang SPT Tahunan PPh-nya diterima tepat waktu dengan contoh surat yang ada.
Sementara untuk mengamankan penerimaan pajak, Ditjen Pajak juga melakukan beberapa upaya intensifikasi yang terdiri dari beberapa antisipasi yaitu pembayaran yang wajib disetorkan dan dibayarkan WP perperiode akan diawasi secara intensif agar tidak terjadi distorsi, terutama kepada seluruh WP besar.
"Kita liat bagaimana pembayarannya, baru pengawasannya dilakukan per individu dan per jenis untuk tahun berjalan," ujar Petrus.
Selain itu, katanya, akan dilaksanakan pengawasan khusus terhadap bendahara pemerintah pusat maupun bendahara pemerintah daerah karena anggaran dalam APBN dan APBD yang sangat besar.
"Jadi banyak pengeluaran APBN yang menjadi objek pemungutan. Ini potensi besar, maka kita akan buat program bagimana amankan penerimaan dari itu. Nanti kita akan evaluasi dan bandingkan apakah DIPA APBD dari masing-masing unit kantor dengan pembayaran pajaknya. Jangan sampai apakah pajaknya tidak dipotong, atau dipotong tidak dibayar, ini yang dilacak," ujarnya.
Ia menambahkan, mereka juga mengamankan penerimaan rutin dari transaksi besar, terutama dari impor barang dan datanya dapat diperoleh dari Ditjen Bea dan Cukai. Sementara untuk obyek PPN dan PPh pasal 22 yang dilacak tidak hanya pemotongan, namun dilacak kemana hasil transaksi eskpor dan impornya.