Kamis 10 Jun 2010 00:26 WIB

Menkeu: Pencetakan Uang Perlu Diaudit

ilustrasi
Foto: .
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah perlu diaudit secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan. "Dalam rangka menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan mata uang rupiah perlu dilakukan audit secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Agus ketika menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap keterangan DPR atas RUU tentang Mata Uang dalam rapat Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, dalam RUU Mata Uang, pengaturan pengelolaan Rupiah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengedaran, pencabutan, penarikan, dan pemusnahan.

Sementara itu, sebagai penyeimbang atau check and balances dalam pengelolaan rupiah, maka tidak hanya pada tahap perencanaan saja, namun pada tahap pemusnahan uang yang sudah tidak dipergunakan, perlu ada koordinasi antara Bank Indonesia dengan pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan dalam rangka penanganan uang palsu, agar pemberantasan uang palsu dilakukan oleh Bank Sentral bersama institusi penegak hukum dan/atau badan lain yang ditunjuk Presiden. Penyusunan RUU Mata Uang merupakan amanat UUD 1945 Pasal 23B, yang menyebutkan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU. RUU Mata uang merupakan inisiatif DPR yang disampaikan melalui Surat Ketua DPR kepada Presiden Nomor LG.01.02/2166/DPR-RI/III/2010 tanggal 18 Maret 2010.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement