REPUBLIKA.CO.ID.JAKARTA--Pemerintah akan menginspeksi perusahaan pembuat tabung gas elpiji tiga kilogram menyusul maraknya kasus ledakan tabung tersebut di masyarakat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke seluruh perusahaan tabung gas elpiji yang telah mendapat Standar nasional Indonesia (SNI).
Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Kemenperin, Anshari Bukhari, mengatakan dalam sidak pihaknya akan mengambil contoh tabung dari seluruh perusahaan produsen tabung gas itu. ''Ini sudah tiga tahun, makanya kita mau periksa lagi apa mereka memenuhi aturan tersebut,'' jelasnya kepada wartawan, Rabu (19/5).
Selain memeriksa kondisi tabung, lanjut Anshari, pihaknya juga akan mengecek selang tabung, segi katup, dan regulator. Pasalnya, dia mendapatkan informasi, banyak perusahaan yang membuat selang tabung tidak sesuai SNI. Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui berapa perusahaan yang tidak memenuhi SNI.
Namun, dia mengancam akan mencabut SNI-nya jika perusahaan tersebut ternyata tidak memenuhi standar tersebut. ''Kita sedang kaji SNI karet tabung, tapi kita juga menunggu permintaan dari pengusaha untuk dibuat SNI-nya,'' katanya.