Sabtu 12 Apr 2025 23:05 WIB

Kemenperin Kenakan Sanksi Bagi Industri tak Laporkan Data

Sanksi itu berupa pembatasan hak untuk memperoleh fasilitas dan pelayanan.

Ilustrasi industri manufaktur nasional.
Foto: Fajar Sitanggang
Ilustrasi industri manufaktur nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pelaku industri dan pengelola kawasan industri yang tidak menyampaikan laporan data secara berkala yang telah ditentukan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan data bagi pelaku industri bersifat wajib dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Dengan berlakunya kewajiban itu, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri," kata Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin Adie Rochmanto Pandiangan dalam sosialisasi Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga

Dia menyampaikan, sanksi berupa pembatasan hak untuk memperoleh fasilitas dan pelayanan dari Kemenperin serta kemungkinan dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Ia mengatakan, bila industri patuh dalam pelaporan data melalui SIINas akan memperoleh prioritas pelayanan dan akses terhadap berbagai fasilitas pendukung sektor industri dari pemerintah.

"Sebaliknya bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala, maka tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kementerian Perusahaan serta mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," tuturnya.

Kemenperin menilai kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan itu sebagai indikator penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas data sektor industri nasional secara keseluruhan.

Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan data yang menjadi dasar kebijakan dan perencanaan pembangunan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan keterlibatan aktif perusahaan dan kawasan industri, ekosistem industri nasional dapat lebih tertata, efisien, dan selaras dengan visi pembangunan ekonomi jangka panjang.

Kemenperin juga mengajak pemerintah daerah dan asosiasi industri untuk menjadi mitra strategis dalam mengingatkan dan mendorong pelaku industri agar tertib menyampaikan data.

Langkah itu penting untuk memastikan bahwa pelaporan data tidak hanya menjadi beban administratif, tetapi bagian dari kontribusi strategis terhadap pembangunan nasional.

"Kepatuhan terhadap pelaporan data ini tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan tapi juga bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga kualitas dan akurasi data yang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan," kata Adie.

Diketahui, Kemenperin telah menerbitkan aturan baru yakni Permenperin Nomor 13 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat akurasi dan ketepatan data industri nasional melalui kewajiban pelaporan berkala oleh para pelaku industri.

Regulasi itu menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.

Dalam regulasi itu, pelaku industri diwajibkan melaporkan data kepada Kemenperin sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, yaitu pertama pelaporan triwulan 1 paling lambat disampaikan pada 10 April 2025. Namun proses triwulan 1 diberi kelonggaran hingga tanggal 15 April 2025.

Selanjutnya, pelaporan triwulan 2 paling lambat disampaikan pada 10 Juli 2025. Kemudian pelaporan triwulan 3 paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober 2025, hingga pelaporan triwulan 4 paling lambat disampaikan pada 10 Januari 2026.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement