CILEGON--Pupus sudah harapan pengusaha untuk bisa menegosiasi ulang 228 pos tarif dalam perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Cina (ACFTA). Pemerintah memastikan renegosiasi itu sudah berakhir dengan hasil gagal total.
Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, memastikan telah usainya pembicaraan khusus mengenai penundaan pelaksanaan 228 pos tarif itu dengan Cina. Indonesia dan Cina tetap menyepakati melaksanakan kerja sama perdagangan bebas tersebut sesuai jadwal, hingga menguntungkan kedua belah pihak.
''Jika terjadi ketidakseimbangan neraca perdagangan, maka pihak yang surplus wajib melakukan impor,'' kata Mendag kepada wartawan di kantor PT Krakatau Steel, Cilegon, Selasa (6/4).
Untuk menangani dampak negatif, dalam dua bulan ke depan, Indonesia dan Cina akan membentuk kelompok kerja khusus. Mendag mengatakan, tim ini terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, dikoordinasi oleh Kemenko Perekonomian, serta akan melibatkan asosiasi di kedua negara.