Rabu 01 Jul 2026 18:24 WIB

Dukung Penerimaan Negara, POPSI Minta Metodologi Pembuktian Underinvoicing

Praktik underinvoicing membuat negara kehilangan Rp 500 triliun-Rp 600 triliun.

Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Ahad (31/5/2026).
Foto: Republika/Prayogi
Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Ahad (31/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa beberapa menyampaikan terkait masalah underinvoicing dalam sejumlah ekspor. Pun Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengangkat isu itu sebagai dasar terbentuknya Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara.

Praktik underinvoicing disebut membuat negara kehilangan pendapatan Rp 500 triliun-Rp 600 triliun per tahun. Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) pun mempertanyakan metode perhitungan terkait underinvoicing agar tidak hanya berdasarkan asumsi.

Baca Juga

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mendukung penuh upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, memperkuat tata kelola perdagangan internasional, dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti berdasarkan hukum. Namun, setiap kebijakan strategis yang berpotensi mengubah tata niaga ekspor sawit harus dibangun di atas bukti yang kuat dan metodologi yang transparan.

"Kami mendukung peningkatan penerimaan negara dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, apabila suatu klaim dijadikan dasar perubahan besar dalam tata kelola ekspor, maka metodologi, sumber data, dan proses pembuktiannya harus disampaikan secara terbuka kepada publik," ujar Mansuetus dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dia menilai, klaim mengenai potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik underinvoicing, transfer mispricing, atau bentuk penyimpangan lainnya, perlu disertai penjelasan lanjutan. Hal itu mengenai metodologi perhitungan, sumber data, asumsi ekonomi, proses validasi, serta dasar hukum yang digunakan.

Mansuetus menyebut, transparansi tersebut penting agar publik dapat menilai secara objektif urgensi perubahan kebijakan yang diusulkan. POPSI pun mengingatkan bahwa transfer pricing, transfer mispricing, dan trade misinvoicing merupakan konsep yang berbeda.

Berita Lainnya

Rekomendasi