Selasa 15 Sep 2026 10:08 WIB

Pakar: Perbedaan Data Ekspor Impor Red Flag, tapi Harus Dibuktikan

Dalam konteks transfer pricing, persoalan utamanya bukan sekadar perbedaan harga.

Aktivitas bongkar muat peti kemas untuk ekspor impor di New Priok Container Terminal One, Jakarta Utara.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Aktivitas bongkar muat peti kemas untuk ekspor impor di New Priok Container Terminal One, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Temuan pemerintah mengenai perbedaan data ekspor dan impor crude palm oil (CPO) perlu diapresiasi sebagai sinyal awal adanya potensi ketidakwajaran dalam perdagangan komoditas strategis. Namun, perbedaan nilai transaksi tersebut belum dapat serta merta dijadikan bukti praktik transfer pricing maupun underinvoicing.

Sehingga semuanya harus disertai bukti lengkap. "Perbedaan nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan memang merupakan red flag, tetapi belum otomatis membuktikan bahwa telah terjadi manipulasi," kata Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga

Menurut Ade, pemerintah perlu membedakan secara tegas antara indikasi awal dan kesimpulan hukum. Dalam konteks transfer pricing, sambung dia, persoalan utamanya bukan sekadar adanya perbedaan harga, melainkan apakah harga transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Ade menyebut, transfer pricing bukan praktik yang secara otomatis ilegal. Pelanggaran terjadi apabila penetapan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dia menyebut, ketentuan mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023, perlu menjadi salah satu landasan dalam menilai dugaan tersebut.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi